Biro Umum dan Keuangan

Biro Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, barang  milik  negara,  ketatausahaan,  kerumahtanggaan,  dan ketatalaksanaan. Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
  2. pelaksanaan urusan kepegawaian;
  3. pelaksanaan urusan barang milik negara;
  4. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
  5. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan; dan
  6. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.

Biro Umum dan Keuangan terdiri atas:

  1. Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara;
  2. Bagian Sarpras;
  3. Bagian Keuangan; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Buku Saku Digital “Aturan Pelaksanaan Pemotongan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak di UPN “Veteran” Jawa Timur”

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [829.81 KB]

Feedback

×

Atau mengajukan tiket :

Lapor