Luncurkan SNPMB 2024, Dirjen Dikti : Dibuat Lebih Adil, Transparan, Akuntabel dan Efisien

Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) tahun 2024 resmi diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendibudristek, Jumat (8/12/2023). istem seleksi masuk perguruan tinggi negeri pada tahun 2024 didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.

Terdapat tiga jalur seleksi masuk perguruan tinggi negeri yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri. Pada SNPMB 2024, ada puluhan PTN yang bisa menjadi pilihan bagi calon-calon mahasiswa meliputi 76 perguruan tinggi negeri (PTN) akademik, 45 PTN vokasi, dan 24 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Panitia SNPMB 2024 melakukan beberapa perubahan aturan yang bertujuan mendorong peserta didik fokus mengenali bakat, minat, aspirasi karier serta bertanggung jawab terhadap pilihan yang diambilnya. Pada SNBP 2024, calon mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi jalur prestasi tidak diperbolehkan mengikuti SNBT atau Seleksi Mandiri. Demikian pula dengan SNBT 2024, calon mahasiswa yang lolos dan sudah melakukan daftar ulang pada PTN yang dituju tidak boleh mengikuti Seleksi Mandiri di PTN manapun.

Menurut Pelaksana Tugas Dirjen Diktiristek, Prof. Nizam, proses SNPMB 2024 dibuat lebih adil dan transparan. “Ada beberapa perubahan, tetapi prinsip utama kita adalah memberikan layanan yang semakin baik bagi calon mahasiswa dan juga membangun sistem yang berkeadilan. Sistem yang fair, sistem yang transparan, sistem yang akuntabel dan sistem yang efisien, efektif bagi semua pihak,” tutur Nizam.

Dengan aturan baru ini, calon mahasiswa harus menentukan pilihannya secara jelas. Pada pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa tahun-tahun sebelumnya kebanyakan mahasiswa yang sudah diterima di salah satu jalur tetap mendaftar lagi di jalur lainnya. Hal ini memungkinkan adanya kekosongan kursi yang akan merugikan semua pihak.

Perubahan lainnya, calon mahasiswa memiliki kesempatan untuk memilih maksimal empat pilihan program studi (prodi) yang terdiri dari 2 (dua) pilihan program akademik (sarjana) dan 2 (dua) pilihan program vokasi (diploma tiga dan diploma empat/sarjana terapan).

Calon mahasiswa yang memilih 1 atau 2 prodi, bebas memilih program apapun. Namun, jika memilih 3 prodi, maka harus memilih 2 program akademik dan 1 program vokasi, atau 2 program vokasi dan 1 program akademik. Kemudian, jika memilih 4 prodi, maka harus memilih 2 program akademik dan 2 program vokasi dengan minimal 1 program diploma 3 (D3).

Feedback

×

Atau mengajukan tiket :

Lapor